Rabu, 29 September 2010

11 pokok perubahan dalam Keppres 80/2003 sebagai berikut :

  1. Perubahan ruang lingkup terkait pengadaan yang pendanaannya berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Diatur bahwa PHLN harus mengikuti Perpres, jika terdapat perbedaan harmonisasi dilakukan pada waktu negosiasi pinjaman/hibah.
  2. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menjamin kompetensi, rasa aman dan kelancaran pelaksanaan pengadaan.
  3. Keharusan melakukan e-procurement. Hal ini untuk menghindarkan pertemuan antara panitia dan peserta lelang, proses menjadi lebih cepat dan aman.
  4. Memperkuat keberpihakan pada usaha kecil. Paket pekerjaan untuk usaha kecil dalam revisi Keppres ini naik dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar.
  5. Diperkenalkannya sistem pengadaan sayembara atau kontes. Untuk mendorong penggunaan produk hasil kreativitas, gagasanm inovasi, riset, serta produk seni-budaya. Pengadaan produk-produk tersebut dimungkinkan secara swakelola.
  6. Fleksibel dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat. Ketentuan tentang bencana (alam/non-alam/sosial) diperlonggar, termasuk antisipasi sebelum bencana datang. Dalam keadaan bencana/darurat dapat dilakukan penunjukan langsung. Tidak ada batasan tapi tetap akan diaudit.
  7. Pengadaan di luar negeri mengacu aturan dalam Perpres Perubahan Keppres 80/2003. Bila ada konflik dengan aturan setempat diatur kebijakan oleh Menlu.
  8. Kontrak tahun jamak dapat ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Hal ini untuk kegiatan sampai dengan Rp 10 miliar, penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lapas, pengadaan pita cukai, pelayanan pembuangan sampah, serta pengadaan jasa cleaning service.
  9. Prefererensi harga dan tingkat komponen dalam negeri. Preferensi harga diberikan untuk produksi dalam negeri yang mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25%. Menperin akan menerbitkan buku inventarisasi produksi dalam negeri.
  10. Sanggah dan sanggahan banding. Untuk mengurangi jumlah pemohon sanggah, diperkenalkan adanya jaminan sanggah bagi peserta lelang yang akan melakukan sanggah.
  11. Mulai diperkenalkan konsep pengadaan berwawasan ramah lingkungan.
Selanjutnya Download disini Perpres 54 Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar